BALIKPAPAN,suarakalima.com
Pelanggaran jam operasional sangat mengkuatirkan, terlihat kendaraan berbadan besar seperti tronton, kontener dan truk sudah tidak bisa dikendalikan lagi keluar masuk Kota Balikpapan. Pemasalahan ini, mulai di keluhkan oleh sebagian masyarakat merasa terganggu aktifitasnya. Hal ini akibat tidak mematuhi aturan pada jam sibuk,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono di Gedung Parlemen, Rabu (29/10/2025).
Diakui Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan saat menggelar kegiatan reses, dialog dan turun menyerap aspirasi warga. Salah satu keluhan disampaikan terkait keberadan mobil berbadan besar sering melintas beberapa ruas jalan. Ditambah lagi melakukan bongkar muat di badan jalan. Bukan itu saja, menurut Budiono, bahkan sering terjadinya mobil truk mengalami kerusakan di tengah jalan utama akibat muatan melebihi kapasitas.
Lebih jauh Budiono menegaskan, seharusnya para pengemudi mentaati Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan Nomor : 551/0156/Dishub 2022 terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota Balikpapan. Kendaraan baik dalam kondisi kosong atau penuh dengan muatan tidak diperbolehkan melintas, karena akan mengganggu keselamatan warga.
Untuk itu, Budiono meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) serius melakukan pengawasan, sesuai dengan Perwali yang berlaku. Hal ini, jangan terjadi pembiaran dan akhirnya bisa membahayakan bagi masyarakat yang menggunakan jalan.
Disisi lain, anggota Legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan ini mendorong agar rancangan peraturan (Raperda) terkait penataan dan pembinaan gudang segera diselesaikan memadi peraturan daerah (Perda) untuk mengantisipasi tidak ada kendaraan besar melakukan kegiatan bongkar muat menggunakan badan jalan,”tegasnya.





