BALIKPAPAN,suarakalima.com
Dalam memastikan penyertaan modal pemkot Balikpapan di Bankaltimtara, Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen Bankaltimtara Cabang Balikpapan bersama Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan. Demikian pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah setelah usai menggaler RDP diruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).
Diakuinya, saat ini penyertaan modal pemerintah Kota Balikpapan ke Bankaltintara Cabang Balikpapan sudah menyentuh diangka Rp.150 miliar lebih.
Dalam pertemuan tersebut menurut politisi dari partai Golkar, ada usulan dari BKAD memberikan masukan terkait Perda penyertaan modal Pemkot Balikpapan ke Bankaltimtara terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Balikpapan kepada Bankaltimtara.
Selain itu, ada juga Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bankaltimtara Tahun 2018. Perda Penyertaan Modal dinilai sudah tidak berlaku harus dilakukan revisi.
Menurut Adi, untuk itu ada pembicaraan lebih lanjut berkaitan perda tersebut. Agar penyertaan modal sebesar Rp. 150 miliar tidak terlalu lama mengendap. Komisi II minta rekomendasi agar dilakukan analisis, apakah penyertaan modal bisa dilakukan penambahan, pengurang atau digunakan untuk kepentingan lain.
Secara terpisah anggota Komisi II dari fraksi partai PKS Japar Sidiq mendorong agar dari penyertaan modal Pemkot Balikpapan yang dikelola oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan dapat digunakan membantu para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) denga skema pinjaman lebih mudah untuk mendapatkan permodalan,”pintanya.





