Fauzi Adi Firmansyah Mendukung Pajak Pekerja Horeka Ditanggung Pemerintah

oleh -200 Dilihat

BALIKPAPAN,suarakalima.com
Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyambut baik adanya Insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini merupakan kebijakan untuk meringankan beban pajak karyawan di sektor tertentu, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,”Demikian disampaikan Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah diruang kerjanya, Senin (29/9/2025).

Menurut politisi dari fraksi partai Golkar, karyawan mendapatkan insentif adalah yang bekerja di hotel, restoran dan kafe (Horeka). Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. Perluasan pajak tersebut sudah berjalan industri di sektor padat karya. Diakuinya, diberikan insentif ini oleh pemerintah melihat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat melemah.

Disisi lain, yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000. Pihaknya telah mendukung kebijakan pemerintah adanya insentif untuk karyawan bergerak di sektor pariwisata.

Lebih lanjut Fauzi Adi Firmansyah juga menegaskan pemberian stimulus berupa insentif pajak penghasilan bagi karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025), diundangkan pada 4 Februari 2025.

Anggota legislator dari pemilihan Balikpapan Utara menambahkan, hal ini untuk menjaga keseimbangan daya beli masyarakat. Disamping itu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan pemberian berupa fasilitas fiskal,”jelasnya.