DPRD Dorong  Pajak Air Bawah Tanah Untuk Meningkatkan PAD

oleh -142 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN,suarakalima.com-Pendapatan asli daerah (PAD) dari penerimaan pajak air bawah tanah atau ABT di Kota Balikpapan berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya terus mendorong Pemerintah daerah berupaya untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi dalam menambah PAD,”ujar anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Japar Sidiq di Gedung Parlemen, Selasa (29/7/2025).

“Menurutnya, sektor tersebut memiliki  potensi menambah keuangan daerah  menunjang pembangunan. Agar ABT tidak disalah gunakan oleh pihak pengelola. “Oleh karena itu, perlu dilakukan regulasi terkait pemanfaatan ABT, menyangkut sumur bor.

“Politisi dari fraksi PKS ini, terus mendorong pencapaian pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu, harus ada terobosan dan inovasi. Disatu sisi, pemerintah daerah mengatur pemungutan pajak tersebut, guna memastikan agar lebih bijak serta menjaga ketersediaan air tanah bagi generasi mendatang.

Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),”jelasnya. (sk-03).