Bapemperda DPRD Godok Raperda Narkoba, Terkait P4GN

oleh -16 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkap Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Balikpapan dan Komisi IV, menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal ini, guna memperkuat pencegahan narkoba sejak dini di lingkungan pendidikan dan perkotaan,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, setelah selasai melakukan pembahasan, Selasa (15/9/2026).

Menurut Andi Arif Agung yang akrab disapa (A3), menjelaskan, bahwa raperda ini, usulan inisiatif dari Pemkot Balikpapan. Merupakan langkah nyata dan masyarakat untuk mencegah narkoba.

Dalam pembahasannya, melakukan penguatan terintegrasi kurikulum lokal bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Kemudian mencocokkan seperti apa polanya. Setelah selesai dilanjutkan menyusun dan mengkonsolidasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan,”ungkap Ketua fraksi partai Golkar tersebut.

Pada prinsipnya ada langkah progresif dari Pemkot Balikpapan bersama DPRD, dalam rangka melakukan peran serta memfasilitasi penguatan P4GN.

Raperda tersebut, suatu bentuk ikhtiar dari Pemkot Balikpapan dan DPRD melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Melakukan edukasi, kesadaran, dan aksi nyata, menciptakan lingkungan sehat dan terbebas dari ancaman narkoba,”ungkapnya.