Andi Burhanuddin Solong Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim melalui PAW

oleh -28 Dilihat
oleh

SAMARINDA – Andi Burhanuddin Solong resmi mengemban kembali amanah sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (14/9/2026).

Andi Burhanuddin Solong menggantikan almarhum Kamaruddin Ibrahim untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1979 Tahun 2026 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kaltim serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1980 Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Kaltim.

ABS, sapaan akrab Andi Burhanuddin Solong, merupakan politikus Partai NasDem yang sebelumnya memperoleh 5.742 suara pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Kaltim 2 yang meliputi Kota Balikpapan. Perolehan tersebut menempatkannya sebagai calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama dalam mekanisme PAW.

Usai dilantik, Andi Burhanuddin Solong ditempatkan di Komisi IV DPRD Kaltim. Komisi tersebut memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat, di antaranya bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Ia juga masuk dalam Badan Musyawarah DPRD Kaltim.

Kembali duduk di parlemen, ABS menegaskan dirinya tidak ingin sekadar menjadi pelengkap di lembaga legislatif. Ia ingin memanfaatkan sisa masa jabatan untuk bekerja dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Untuk apa jadi anggota kalau tidak bisa berbuat apa-apa. Saya ingin jadi anggota dewan yang bisa berbuat dan berpihak untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” ujar ABS usai pelantikan.

Dengan dilantiknya Andi Burhanuddin Solong, kursi DPRD Kaltim yang sebelumnya kosong kini kembali terisi. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD, sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029