Banyak Angkutan Pelat Luar Beroperasi di Kaltim, Asosiasi Transportir Desak Penertiban

oleh -79 Dilihat

SAMARINDA – Asosiasi Transportir Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti tantangan berat yang dihadapi para pengusaha angkutan lokal. Ketua Asosiasi Transportir Kaltim, Sugiono, mengungkapkan bahwa saat ini wilayah Bumi Etam tengah diserbu oleh maraknya armada angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik yang menggunakan pelat nomor luar daerah (non-KT).

Sugiono menilai, kehadiran angkutan dari luar pulau yang beroperasi secara masif di Kaltim telah mempersempit ruang gerak pengusaha transportasi lokal. Kondisi ini dinilai tidak adil karena memicu ketimpangan ekonomi dan merugikan daerah.

“Kami di daerah bukannya anti-kompetisi, tetapi jumlah armada berpelat luar yang beroperasi di Kaltim saat ini sudah sangat banyak. Ini jelas memukul kelangsungan hidup para pengusaha transportir lokal yang investasinya ada di daerah ini,” tegas Sugiono.

Daerah Rugi: Pakai Jalan Kaltim, Bayar Pajak ke Luar

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan dampak negatif dari maraknya kendaraan non-KT ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dari sektor pendapatan daerah.

Kendaraan-kendaraan tersebut saban hari melintasi dan menggunakan infrastruktur jalan raya di Kaltim, namun kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru masuk ke kas pemerintah daerah asal kendaraan tersebut.

  • Kerusakan Infrastruktur: Beban jalan di Kaltim meningkat akibat mobilitas angkutan yang tinggi, mempercepat kerusakan jalan tanpa dibarengi pemasukan pajak yang sebanding.
  • Ketimpangan Pajak: Pengusaha lokal taat membayar pajak ke kas daerah Kaltim, namun harus berebut lahan pekerjaan dengan armada luar yang pajaknya mengalir ke provinsi lain.

Desak Penegakan Aturan Mutasi Kendaraan

Menyikapi fenomena ini, Asosiasi Transportir Kaltim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama aparat kepolisian (Ditlantas Polda Kaltim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Sugiono mendesak agar regulasi mengenai batas waktu operasional kendaraan luar daerah ditegakkan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Masalah UtamaDampak Bagi KaltimSolusi yang Diharapkan
Banjir armada pelat luar (non-KT)Pengusaha transportir lokal kehilangan pasarRazia gabungan khusus kendaraan niaga luar daerah
Pajak kendaraan dibayar ke daerah asalPendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim merosotPenegakan aturan wajib mutasi plat ke KT jika beroperasi menetap
Intensitas kendaraan meningkatJalanan cepat rusak akibat beban over-kapasitasPembatasan kuota operasional bagi transportir luar

“Sesuai aturan, kendaraan luar yang beroperasi secara permanen di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu wajib melakukan mutasi ke pelat lokal. Kami berharap pemerintah daerah tegas. Kalau mereka mau cari makan di Kaltim, mereka juga harus berkontribusi membangun Kaltim lewat pajak kendaraannya,” tutup Sugiono. (SK02)