BALIKPAPAN,suarakalima.com
Komisi III DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan dari OPD terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. Sehubungan pemasangan larangan kegiatan. Ini tidak terlepas dari tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Balikpapan pada 18 November 2025.
“Menurutnya, akibat tenggelamnya 6 orang anak di lokasi perumahan Grand City. Dalam RDP dihadiri Management PT.Sinar Mas Wisaesa selaku pengembang Perumahan Grand City, pakar hukum, OPD terkait dan Ketua RT setempat,”Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri saat dihubungi, Jum,at (21/11/2025).
Politisi dari partai Golkar ini pemasangan plang larangan melakukan kegiatan oleh DLH ini berada di atas lahan perum Grand City yang tidak masuk dalam dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) 2018. Sebelumnya perumahan Grand City telah memiliki dokumen amdal tahun 2018 yang di dalam dokumen amdal menggunakan siteplan yang telah disetujui di tahun 2017.
Sedangkan saat ini perumahan Grand City telah memiliki persetujuan revisi siteplan 2025, tetapi belum memiliki dokumen addendum amdal sesuai siteplan yang terbaru. Apabila dilihat dari lokasi kejadian anak tenggelam yang disandingkan dengan siteplan tahun 2025 lokasi tersebut adalah lokasi perluasan dari perumahan Grand City
DPRD akan mengkonfirmasi ke OPD terkait dalam hal ini DLH yang mengeluarkan siteplan 2025. Apakah daerah kejadian benar-benar berada di lokasi pengembangan perumahan Grand City sesuai siteplan tahun 2025.
Sebagai anggota legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan rencanannya pada, Senin (24/11/2025) akan melakukan peninjaun lapangan untuk memastikan kelengkapan seluruh perijinan terkait pembukaan lahan baru tersebut telah menelan korban,”tegasnya.





