BALIKPAPAN,suarakalima.com-Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti terkait adanya tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan MT. Hariyono, Balikpapan Selatan yang tidak mengantongi ijin operasional. “Demikian dikatakan anggota Komisi I Iwan Wahyudi di Gedung Parlemen, Senin (7/7/2025).
“Menurutnya, dipastikan bahwa operasional THM tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap berada dalam koridor hukum. “Iwan juga menegaskan THM juga harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Umum di Kota Balikpapan diatur dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 telah diubah menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021. M Mengatur berbagai aspek ketertiban umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
“Politisi PPP ini juga meminta kepada OPD terkait, dalam hal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan, bukan hanya dilihat dari sisi bisnisnya saja, tetapi dilihat juga dari sisi lingkungan umum, seperti dekat rumah sakit dan tempat ibadah bisa mengganggu kepentingan umum.
“DPRD Kota Balikpapan dalam hal ini, akan menjadi bahan evaluasi bagi dan instansi terkait dalam menentukan langkah lanjutan. Termasuk potensi penutupan tempat hiburan malam (THM) yang terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan menjalankan usahanya,”jelas anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Utara ini. (sk-03).





