BALIKPAPAN,suarakalima.com-DPRD Kota Balikpapan mendorong kepada pengusaha properti dan masyarakat untuk melunasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2026 yang ditargetkan diangka Rp.1,58 triliun. “Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Budiono setelah selesai pembahasan APBD 2027 bersama Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD)
Jumat, (17/7/2026).
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu, mendorong segera melunasi BPHTB. “Agar nantinya dapat digunakan untuk transaksi jual-beli. Tertundanya pelunasan, menurut ketentuan berlaku bisa membuat beban semakin membengkak.
Sampai saat ini, dari pengusaha properti apartemen dan perumahan sebanyak 1200 unit belum melakukan balik nama untuk melunasi pajak BPHTB.
Dari angka tersebut, menurut informasi hanya 200 unit yang sudah memenuhi kewajibannya masih ada 1000 unit lagi, belum lagi terjadi perubahan dari beberapa type bentuk rumah.
Budiono menegaskan, pihak akan melakukan pemanggilan kepada pengembang-pengembang belum melunasi BPHTB,”tandasnya. (sk-03).





