Yono Suherman Ingatkan, Jangan Tergiur Pembelian Lahan Kavling Perumahan

oleh -221 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan menghimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan, jangan cepat tergiur penjualah tanah kavling. Dikwatirkan, di duga ilegal dan tidak dapat bersetifikat alias bodong. Pengembang perumahan agar tidak menjual tanah kavlingan tidak sesuai aturan karena, hingga dapat merugikan para konsumen,”ujar Wakil Ketua Yono Suherman, Senin (5/10/2026).

Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut, menambahkan, bahwa dari pertemuan antara konsumen dengan Developer Balikpapan Regency yang di mediasi oleh DPRD melalui Komisi III. Terdapat 148 konsumen merasa dirugikan oleh pengembang akibat tidak mampu menyediakan rumah.

Menurutnya, dari kasus tersebut diatas. Saat ini lagi menjamur penjualan lahan tanah kapling di tawarkan kepada masyarakat melalui penjualan perorangan. “Bahkan, ada beberapa konsumen yang sudah memasukan dananya untuk pembelian kaplingan tersebut, terjadi tumpang tindih lahan. Sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli.

Maka dari itu, anggota legislator dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Selatan ini, menegaskan, diperlukan kehati-hatian bagi masyarakat untuk membeli lahan tanah kaplingan. Harus sesuai aturan yang ada, sehingga jauh dari indikasi penipuan.

Dikwatirkan dalam membeli lahan kavling, tidak melalui kerja sama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu perbankan. “Umumnya, kavling dijual secara ilegal menggunakan sistem pembayaran secara bertahap. “Hal ini, akan menjadi masalah kemudian hari, karena tidak ada jaminan untuk mendapatkan sertifikat,”tegasnya.