Syarifuddin Oddang, Dorong Percepatan Penyerahan Sertifikat PSU oleh Pengembang

oleh -169 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III seluruh pengembang perumahan agar menunaikan kewajibannya dalam menyerahkan sertifikat di peruntukan pembangunan infrastruktur, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Balikpapan Utara, menjelaskan, ada di sekitaran di angka 85-90% pengembang belum serah PSU dari 200 pengembang perumahan di Kota Balikpapan,”Demikian di katakan Syarifuddin Oddang, Minggu (11/10/2026).

Menurut Oddang, permasalahan di hadapi pengembang, lahan masih di agunkan, dokumen belum lengkap, perumahan belum selesai dan kabur/tidak beroperasi lagi. Di pihak lain, pemerintah daerah tidak bisa melakukan perbaikan, karena belum  penyerahan sertifikat PSU sebagai aset daerah.

Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut, meminta kepada pihak developer segera menyerahkan sertifikat di peruntukan PSU. Hal ini, menjaga agar tidak terjadi pemindahan lahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di samping itu, Oddang menegaskan, sertifikat harus di bawa ke Notaris untuk di sahkan. Hal ini, menjaga agar tidak ada tuntutan dari pihak lain di kemudian hari,”tambahnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, penyerahan PSU perumahan dan permukiman sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan di aturan pelaksanaannya yang terbaru, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 yang mencabut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Ruang lingkup PSU yang diserahkan prasarana, pembangunan jalan, drainase, sanitasi, air bersih dan pembuangan sampah. Sebaliknya sarana, tempat ibadah, pendidikan, sarana kesehatan, olahraga, pemakaman, dan ruang terbuka hijau (RTH),”jelasnya.