Syarifuddin Oddang, Penyerahan PSU Perumahan, Jangan Ada Permainan Lahan

oleh -134 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III terus mendorong penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Memastikan keberadaan fasilitas memiliki kejelasan status.

Anggota Komisi III Syarifuddin Oddang menjelaslan, status PSU harus jelas, fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum serta utilitas. Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,”ujar Syarifuddin Oddang, di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, dalam penyelenggaran penyerahan PSU ada penilaian tersendiri dari OPD terkait. “Umpanya penyerahan fasilitas jalan oleh pengembang tidak boleh jalan dalam kondisi rusak, begitu juga dengan penyerahan PSU lainnya.

Lebih jauh Syarifuddin Oddang menegaskan, apabila ada PSU di serahkan berupa lahan kepada Pemerintah Daerah, di peruntukan bagi pembangunan sekolah, luasan harus jelas, apakah sudah mengantongi sertifikat. “Hal ini, untuk menjaga di kemudian hari agar tidak menimbulkan persoalan.

Anggota DPRD dari dapil Balikpapan Utara tersebut, mengusulkan kepada Pemerintah Kota malalui OPD yang menangani PSU, harus dipasang plang, bahwa lahan tersebut tidak boleh digunakan pembangunan yang lain, hanya di peruntukan PSU.

Terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU,”tegas Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang.