BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah daerah jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani beberapa permasalahan yang terjadi. Tetapi jangan sampai melampaui wewenang yang bukan menjadi tanggungjawab nya.
Menurut Anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, apa bila meggunakan anggaran BTT, di lihat dulu keperluannya, untuk apa dan siapa yang harus bertanggungjawab. Apakah ranahnya masuk Pemerintah Kota atau Provinsi,”Demikian penegasan ini, disampaikan Syarifuddin Oddang, setelah usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (9/9/2026).
Seharusnya, perbaikan jalan longsor Syarifuddin Yoes yang menangani adalah pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), karena sudah menjadi jalan Provinsi. Satu pihak anggaran yang di keluarkan menggunakan BTT Pemkot Balikpapan sebesar Rp.9,5 miliar, pekerjaan perbaikannya sudah selesai dikerjakan.
Dalam artian boleh menggunakan anggaran BTT. Yang jadi persoalan apakah OPD Terkait punya dasar untuk memindahkan anggaran tersebut dari Pemerintah Kota Balikpapan ke Provinsi Kaltim.
Lebih jauh Syarifuddin Oddang mengatakan, apakah sudah ada pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Balikpapan terkait pemindahan anggaran BTT atau minimal bersurat kepada DPRD.
Persoalan ini, harus mendapat perhatian, agar kedepan tidak menjadi temuan,”ungkapnya. “Terkait penjelasan pemanfaatan anggaran BTT telah diatur Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022.
Politisi Partai Hanura ini, tidak yakin anggaran BTT sebesar Rp.9,5 miliar dapat kembali lagi melalui konvensasi untuk perbaikan jalan yang rusak. Di tambah lagi kondisi fiskal masih berlaku pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan lainnya oleh Pemerintah Pusat,”tegasnya.





