Masyarakat Indonesia yang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga cicilan kendaraan motor kini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking. Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan seluruh pengelolaan data riwayat kredit nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem baru bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Perubahan ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pencatatan riwayat keuangan. Jika BI Checking hanya mencatat riwayat pinjaman di lembaga perbankan, SLIK OJK mencakup data yang lebih luas, seperti lembaga pembiayaan (multifinance), pegadaian, hingga penyedia layanan fintech lending (pinjaman online).
Berikut adalah tingkatan skor kredit atau kolektibilitas (Kol) nasabah yang tercatat di dalam Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu tanpa penunggakan.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Tidak Lancar): Debitur menunggak pembayaran antara 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur menunggak pembayaran antara 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
Masyarakat yang ingin memeriksa riwayat kredit secara mandiri dapat mengakses layanan resmi OJK secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Pemohon cukup menyiapkan dokumen identitas seperti KTP dan mengikuti petunjuk pengisian data diri yang tersedia di platform tersebut.
