Syarifuddin Oddang : Pengembang Wajib Serahkan PSU di Awal, Agar Tidak Merugikan Konsumen

oleh -97 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti pesatnya pertumbuhan perumahan yang tidak dibarengi tanggung jawab pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Anggota Komisi III, Syarifuddin Oddang, menegaskan penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) seharusnya dilakukan di awal pembangunan untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Ini bukan soal formalitas. Ini kewajiban hukum yang mengikat sebagai bentuk tanggung jawab pengembang kepada pemerintah dan masyarakat,” ujar Oddang, Senin (19/10/2026).

Menurut Oddang, kawasan hunian baru yang tidak direncanakan matang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial.

Anggota legislator dari dapil Balikpapan Utara ini, mengingatkan aturan baku pembagian lahan di Balikpapan adalah 60 : 40, yakni 60 persen dikelola pengembang dan 40 persen wajib dialokasikan untuk PSU.

Kalau sudah menjadi kewajiban harus disiapkan. Jika tidak diserahkan secara sukarela, dengan mekanisme apa pun bisa ambil alih, aturan 60 : 40 itu sudah final,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Hanura, tersebut menambahkan, penyerahan PSU sudah memiliki payung hukum yang jelas. Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 yang mencabut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

“Aturannya sudah sangat jelas. Jika dilanggar, ada sanksi tegas,” pungkasnya.