Pengembang Lari, Warga Daksa, Bahas Penyerahan PSU Terlantar Bersama Komisi III

oleh -280 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan warga perumahan Daksa menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait pengajuan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, menjelaakan, bahwa permasalahan di sampaikan dari perwakilan warga perumahan Daksa Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. PSU tersebut, masuk dalam kategori telantar.

Dimana, pengembangnya sudah tidak di ketahui keberadaannya,”ujarnya, setelah usai menggelar pertemuan, Selasa (13/10/2026).

Lebih lanjut, Syarifuddin Oddang menambahkan, untuk pengambil alihan PSU tersebut, harus melakukan revisi Perda PSU Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyerahan PSU.

Revisi tersebut, menurut anggota legislator dari dapil Balikpapan Utara, harus menyesuaikan aturan yang terbaru, melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2026, yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil alih PSU secara paksa jika pengembang sudah tidak beroperasi,”terangnya.

Melalui Perda telah di revisi, DPRD melalui Komisi III kembali merekomendasikan kepada Dinas Perumahah dan Pemukiman (Disperkim) agar mengukur ulang PSU. Hal ini, agar tidak terjadi selisih luasannya.

Setelah itu, di tindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk di buatkan sertifikat,”tegas Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Balikpapan ini.