BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan melanjutkan pertemuan menjadi mediasi yang kedua kalinya. Antara manajemen perumahan Regency Balikpapan dengan konsumen, terkait kepemilikan rumah di janjikan oleh pihak pengembang.
Sebanyak 148 konsumen menjadi korban develover Regensi Balikpapan, baik pembelian secara tunai maupun melalui kredit Pemilikan Rumah (KPR). Timbulnya persoalan, bahwa pihak pengembang, tidak mampu menyediakan rumah bagi konsumen sudah melunasi kewajibannya,”ujar Anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, Rabu (30/9/2026).
Lebih jauh Syarifuddin Oddang, sempat mempertanyakan data konsumen, berapa telah memenuhi kewajiban sudah melunasi. “Begitu juga yang mengambil dari KPR melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Tetapi pihak developer tidak mampu memberikan data melalui penasehat hukumnya. Sangat di sayangkan tidak dapat memberikan informasi yang jelas terkait permintaan tersebut. Ini ada apa,”tegas Ketua DPC Partai Hanura Kota Balikpapan tersebut.
Anggota DPRD dari dapil Balikpapan Utara ini, menambahkan, dalam pertemuan tersebut, telah terjadi usulan dari konsumen. Bersepakat dalam jangka waktu lima bulan konsumen mendapatkan kembali jaminan pelunasan dari pihak pengembang.
Di samping itu, DPRD Kota Balikpapan sebagai mediasi tetap melakukkan pengawasan. Agar perjanjian telah di sepakati dalam jangka waktu lima bulan. Dari pihak pengembang segera menuntaskan kewajiban kepada 148 konsumen tersebut,”pintanya.





