PBB-P2 dan BPHTB, Berpotensi Memenuhi Perolehan PAD 2026 Diangka Rp.1,58 Triliun

oleh -5 Dilihat
oleh

BALIKPAPAN-suarakalima.com-DPRD mendorong Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPRD) untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diharapkan dapat memenuhi target PAD 2026 sebesar Rp.1,58 triliun. “Penjelasan ini, disampaikan anggota Komisi II Japar Sidiq, Selasa (21/7/2026).

Anggota DPRD dari dapil Balikpapan Utara, menjelaskan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki peran penting dalam menyumbang PAD 2026.

Diakui, Japar Sidiq, setelah beberapa kali Komisi II melakukan pertemuan dengan pihak DPPRD. Telah menjelaskan bahwa pihak DPPRD optimis dapat mencapai target sudah ditetapkan diangka tersebut.

Komisi II meminta jaminan memenuhi target PAD 2026. Tetapi pihak BPPRD memberikan penjelasan, bahwa pelunasan kedua pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak (WP),
menurut kebiasan dilunasi diakhir triwulan IV pada akhir tahun. Itulah salah satu alasannya,”jelasnya. (sk-03).